"Penyerahan" menurut UU PPN

by 06.16 0 komentar

Arti ‘Penyerahan’ dalam UU PPN (Bagian I)
Kata ‘penyerahan’, dalam kehidupan sehari-hari di luar pajak, mungkin tidak bermakna banyak.  Tetapi lain ceritanya kalau bicara ‘penyerahan’ dalam konteks pajak khususnya PPN/PPn-BM.  Sebab jika salah memahami kata yang satu ini, kita berisiko dikenakan sanksi perpajakan.
Pada Pasal 4 UU PPN, khususnya pada huruf a dan c, menyatakan bahwa PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan juga atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean.
Dalam UU PPN yang ada tidak dijelaskan apa sebenarnya definisi dari kata ‘penyerahan’ itu.  Hanya dalam Pasal 1 angka 4 UU PPN dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘penyerahan Barang Kena Pajak’ adalah setiap kegiatan penyerahan BKP.  Sementara kata ‘penyerahan Jasa Kena Pajak’ dinyatakan dengan kalimat setiap kegiatan pemberian JKP.

Keliru? Siap-Siap Kena Sanksi Pajak
Sebagai WP apalagi jika sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kita harus memahami benar kata atau istilah ‘penyerahan BKP/JKP’ ini.  Sebab jika kita keliru memahaminya, bisa berisiko kena sanksi pajak.
Dalam dunia Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn-BM), istilah ‘penyerahan BKP’ atau ‘penyerahan JKP’ itu identik dengan kata ‘sudah terutang PPN’ (terutama dalam hal penyerahan terjadi lebih dahulu dari pada penerimaan pembayaran).  Jadi kalau dikatakan: “sudah terjadi penyerahan BKP…” maka itu artinya sama dengan: “sudah terutang PPN…”.  Kemudian jika penyerahan BKP/JKP sudah terjadi (atau sudah terutang PPN), maka PKP wajib membuat (baca: menerbitkan) Faktur Pajak pada saat itu juga.
Jika PKP terlambat menerbitkan Faktur Pajak sehari saja, PKP dapat dikenai sanksi administrasi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (harga jual, penggantian, atau DPP lainnya) yang tercantum dalam Faktur Pajak yang bersangkutan.  Jadi jika misalnya ada Faktur Pajak dengan harga jual (DPP) senilai Rp 1 milyar terlambat diterbitkan, maka sanksi dendanya saja sudah Rp 20 juta (=2% x Rp 1 milyar).
Sanksi pajak tidak hanya itu.  Sebab manakala keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tadi mengakibatkan keterlambatan setor PPN, maka selain sanksi itu kita juga berisiko kena sanksi bunga keterlambatan setor sebesar 2% sebulan (di mana bagian dalam bulan dihitung sebagai satu bulan penuh).  Perlu diketahui bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sudah disetorkan ke Kas Negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPN (bulan pembuatan Faktur Pajak).
Misalnya terjadi transaksi penjualan di tanggal 31 Oktober 2011 sementara kita baru membuat Faktur Pajak tanggal 1 Nopember 2011.  Karena Faktur Pajak dibuat pada tanggal 1 Nopember 2011, kita otomatis akan menyetor PPN pada akhir bulan Desember 2011.  Padahal, jika menurut UU PPN penyerahan terjadi pada tanggal 31 Oktober 2011, maka Faktur Pajak seharusnya dibuat pada tanggal 31 Oktober 2011 dan PPN-nya disetor paling lambat tanggal 30 Nopember 2011.  Jika kita benar menyetorkan PPN-nya setelah tanggal 30 Nopember 2011, berarti kita dianggap terlambat menyetorkan PPN dan dapat dikenai sanksi bunga 2%.
Jadi dengan melihat sanksi-sanksi pajak yang disediakan tadi, maka tidak ada alasan buat kita untuk acuh tak acuh dengan istilah ‘penyerahan BKP’ atau ‘penyerahan JKP’ yang dipergunakan dalam UU PPN.

Penjelasan Pemerintah
Terkait dengan istilah ‘penyerahan BKP’, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, menjelaskan bahwa dalam memahami istilah penyerahan BKP/JKP, harus dibedakan untuk setiap jenis BKP maupun JKP-nya.  Dalam memori penjelasan Pasal 13, PP Nomor 143 Tahun 2000 tadi menjelaskan pengertian ‘penyerahan BKP’ disertai dengan beberapa contoh ilustrasi.
Pertanyaannya, apakah PP Nomor 143 Tahun 2000 itu masih berlaku dan layak untuk digunakan mengingat bahwa UU yang menjadi acuannya sudah diubah dengan UU PP Nomor 42 Tahun 2009?  Penulis belum bisa memastikannya karena penulis tidak ahli dalam masalah hukum tersebut.  Hanya saja, dalam hal ini penulis berpendapat semestinya penjelasan dalam PP tersebut masih relevan dan masih bisa digunakan dengan alasan sebagai berikut:
  • Istilah ‘penyerahan BKP’ sudah muncul sejak reformasi pajak yaitu sejak diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983;
  • Dalam beberapa kali amandemen atau perubahannya, istilah dan klausul ‘penyerahan BKP’ tidak mengalami perubahan.  Istilah ini tidak mengalami perubahan baik dalam amandemen kedua (UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang menjadi acuan PP Nomor 143 Tahun 2000) maupun dalam amandemen ketiga (UU PPN Nomor 42 Tahun 2009);
  • Karena tidak diubah dan tidak mengalami perubahan, maka penjelasan dalam PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut masih dapat dianggap relevan dan masih dapat digunakan.
Apalagi pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-50/PJ./2011 mengenai penegasan dan penjelasan atas istilah ‘penyerahan BKP’ maupun ‘penyerahan JKP’ sebagai dasar terutangnya PPN dan penerbitan (pembuatan) Faktur Pajak. SE ini, menurut penulis tidak berbeda isinya dengan penjelasan Pasal 13 PP Nomor 143 Tahun 2000.
Lalu bagaimana sebenarnya makna atau pengertian istilah ‘penyerahan BKP’ dan juga ‘penyerahan JKP’ menurut PP dan SE Dirjen Pajak tersebut?  Untuk mengetahuinya, lihat saja tulisan keduanya… :).

- ∞ -

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com