Penyerahan menurut UU PPN bagian II

by 06.21 0 komentar

Arti ‘Penyerahan’ dalam UU PPN (Bagian II)
Dalam tulisan sebelumnya diungkapkan bahwa pengertian mengenai istilah ‘penyerahan BKP’ maupun ‘penyerahan JKP’ sudah pernah dimuat dalam memori penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000.  Kemudian dalam bulan Agustus 2011, Dirjen Pajak menerbitkan SE-50/PJ./2011 yang isinya tidak berbeda dengan PP tersebut.

a.       Saat Penyerahan BKP untuk Barang Berwujud Bergerak
Dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (1), PP Nomor 143 Tahun 2000 menegaskan bahwa saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan.  Dengan bahasa sederhana dapat dikatakan bahwa UU PPN tidak peduli dengan arti penyerahan yang lazim dalam dunia perdagangan atau bisnis.
UU PPN, masih menurut penjelasan Pasal 13 ayat (1) tadi, menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan PKP dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan kepada pihak lain.  Oleh karena itu, PPN terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
Dalam upaya memahami penjelasan dalam Pasal 13 ayat (1) tersebut, penulis mencoba mengambil satu ilustrasi yang sering terjadi dalam praktik sebagai berikut:
PT ABC menjual BKP kepada pembelinya di luar kota.  PT ABC mengirimkan BKP tersebut melalui perusahaan ekspedisi pada tanggal 30 September 2011 dan BKP sampai di tangan pembeli tanggal 1 Oktober 2011 (ini dibuktikan dengan tanggal tanda terima barang yang dikeluarkan oleh perusahaan ekspedisi).
Lazimnya dalam praktik bisnis, ‘penyerahan’ untuk transaksi tersebut dianggap terjadi tanggal 1 Oktober 2011 yaitu pada saat BKP sampai di tangan pembelinya.  Tetapi, jika mengacu kepada penjelasan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 143 Tahun 2001 di atas, penyerahan BKP justru dianggap telah terjadi pada tanggal 30 September 2011 pada saat penjual BKP menyerahkannya kepada perusahaan ekspedisi (juru kirim).
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut juga senada dengan penjelasan Dirjen Pajak dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ./2011 tanggal 3 Agustus 2011.  Meski terlihat seperti mengutip penjelasan PP Nomor 143 Tahun 2000 tadi, namun dalam butir 2 SE tersebut terdapat penjelasan tambahan sebagai berikut:
“Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.”
Dari penjelasan tersebut, penulis berpendapat bahwa dalam hal uang pembayaran belum diterima (baik sebagian atau seluruhnya), maka saat yang ditetapkan sebagai saat ‘penyerahan BKP’ adalah pada saat penjual mencatat penyerahan barang itu sebagai piutang atau penjualan.  Dengan mencatat atau mengakui piutang atau penjualan, berarti penjual secara nyata telah mengalihkan risiko dan manfaat atas barang tersebut kepada pembeli.  Dengan begitu, maka secara PPN-pun atas penyerahan itu sudah terutang PPN dan sudah harus diterbitkan Faktur Pajak.
Jika penegasan dalam butir 2 SE-50/PJ./2011 tersebut diterapkan pada ilustrasi yang penulis sampaikan di atas, di mana PT ABC menyerahkan barang jualannya kepada pembeli di luar kota melalui perusahaan ekspedisi, maka pembuatan Faktur Pajak atas penjualan tersebut dapat dilakukan pada tanggal-tanggal berikut:
  1. Jika pada saat menyerahkan barang jualannya kepada perusahaan ekspedisi (tanggal 30 September 2011), PT ABC sudah mencatat Piutang dan Penjualan dalam bukunya, maka saat ‘penyerahan BKP’ dan pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal 30 September 2011;
  2. Akan tetapi, jika pada saat menyerahkan ke perusahaan ekspedisi PT ABC hanya mencatat Barang dalam Perjalanan (debit) dan Persediaan Barang Dagangan atau Inventory (credit) kemudian pada saat menerima laporan penerimaan barang oleh pembeli PT ABC mencatat Piutang (debit) dan Penjualan (credit), maka saat ‘penyerahan BKP’ dan pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal 1 Oktober 2011 (note: ini hanya mungkin dilakukan jika ketentuan akuntansi umum/SAK memperbolehkan).

b.      Saat Penyerahan BKP untuk Barang Berwujud Tidak Bergerak
Dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, PP tersebut menjelaskan bahwa PPN menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada.  Dan saat yang ditentukan sebagai saat penyerahan BKP dalam hal ini adalah pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Untuk mempertegas pemahaman kata penyerahan BKP tidak bergerak, PP Nomor 143 Tahun 2000 memberikan tiga buah contoh transaksi.  Dalam contoh pertama diilustrasikan terjadi perjanjian jual beli rumah yang surat perjanjiannya ditandatangani tanggal 1 Mei 2001.  Sementara perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah dibuat dan ditandatangani tanggal 1 September 2001.
Mengenai ilustrasi dalam contoh pertama tersebut, UU PPN menetapkan bahwa saat penyerahan BKP adalah tanggal 1 September 2001.  Namun demikian, dalam kalimat lanjutannya, pasal tersebut mengatakan bahwa apabila sebelum surat atau akte tersebut dibuat/ditandatangani rumahnya telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli, maka PPN terutang (yang menjadi saat penyerahan BKP dan saat terutangnya PPN) adalah pada saat rumah tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Lalu apa maksud dari kata yang dicetak miring itu? Kapan sebenarnya saat yang dimaksud dengan saat ‘secara nyata diserahkan’ atau ‘berada dalam penguasaan’?  Menurut penulis, jika itu tidak dikaitkan dengan keharusan bukti hitam di atas putih (tanpa perlu akte atau perjanjian tertulis, maksudnya), maka yang dimaksud dengan saat ‘secara nyata diserahkan’ atau ‘berada dalam penguasaan’ adalah pada saat kunci rumah tersebut diserahkan kepada pembeli.  Bukankah sejak pembeli menerima kunci itu pembeli sudah dapat dikatakan menguasai rumah karena bisa menempatinya kapan saja?
Kemudian dalam ilustrasi kedua, memori penjelasan Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 143 Tahun 2000 menggambarkan sebuah rumah siap pakai dijual dan serahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001.  Dalam contoh ini, saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001.  Namun sekali lagi PP tersebut menegaskan bahwa bilamana sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang terebut diserahkan secara nyata atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.  Di sini juga tidak dijelaskan apa maksud dari kata ‘barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli…’.  Namun menurut pemahaman penulis, yang dimaksud mungkin adalah saat kunci rumah siap pakai tersebut diserahkan kepada pembeli atau penerimanya.
Terakhir, dalam Contoh 3, diilustrasikan sebuah rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001 sementara perjanjian jual belinya ditandatangani tanggal 1 September 2001.  Saat pajak terutang menurut PP Nomor 143 Tahun 2000 adalah tanggal 1 Agustus 2001.  Di sini juga tidak dijelaskan apa maksud dari kata ‘…diserahkan secara nyata..’.  Namun sekali lagi menurut pendapat penulis, itu adalah saat kunci rumah diserahkan.
Pamulang, 16 Oktober 2011

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com