Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan

Arti ‘Penyerahan’ dalam UU PPN (Bagian II)
Dalam tulisan sebelumnya diungkapkan bahwa pengertian mengenai istilah ‘penyerahan BKP’ maupun ‘penyerahan JKP’ sudah pernah dimuat dalam memori penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000.  Kemudian dalam bulan Agustus 2011, Dirjen Pajak menerbitkan SE-50/PJ./2011 yang isinya tidak berbeda dengan PP tersebut.

a.       Saat Penyerahan BKP untuk Barang Berwujud Bergerak
Dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (1), PP Nomor 143 Tahun 2000 menegaskan bahwa saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan.  Dengan bahasa sederhana dapat dikatakan bahwa UU PPN tidak peduli dengan arti penyerahan yang lazim dalam dunia perdagangan atau bisnis.
UU PPN, masih menurut penjelasan Pasal 13 ayat (1) tadi, menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan PKP dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan kepada pihak lain.  Oleh karena itu, PPN terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
Dalam upaya memahami penjelasan dalam Pasal 13 ayat (1) tersebut, penulis mencoba mengambil satu ilustrasi yang sering terjadi dalam praktik sebagai berikut:
PT ABC menjual BKP kepada pembelinya di luar kota.  PT ABC mengirimkan BKP tersebut melalui perusahaan ekspedisi pada tanggal 30 September 2011 dan BKP sampai di tangan pembeli tanggal 1 Oktober 2011 (ini dibuktikan dengan tanggal tanda terima barang yang dikeluarkan oleh perusahaan ekspedisi).
Lazimnya dalam praktik bisnis, ‘penyerahan’ untuk transaksi tersebut dianggap terjadi tanggal 1 Oktober 2011 yaitu pada saat BKP sampai di tangan pembelinya.  Tetapi, jika mengacu kepada penjelasan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 143 Tahun 2001 di atas, penyerahan BKP justru dianggap telah terjadi pada tanggal 30 September 2011 pada saat penjual BKP menyerahkannya kepada perusahaan ekspedisi (juru kirim).
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut juga senada dengan penjelasan Dirjen Pajak dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ./2011 tanggal 3 Agustus 2011.  Meski terlihat seperti mengutip penjelasan PP Nomor 143 Tahun 2000 tadi, namun dalam butir 2 SE tersebut terdapat penjelasan tambahan sebagai berikut:
“Prinsip akrual sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut di atas mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.”
Dari penjelasan tersebut, penulis berpendapat bahwa dalam hal uang pembayaran belum diterima (baik sebagian atau seluruhnya), maka saat yang ditetapkan sebagai saat ‘penyerahan BKP’ adalah pada saat penjual mencatat penyerahan barang itu sebagai piutang atau penjualan.  Dengan mencatat atau mengakui piutang atau penjualan, berarti penjual secara nyata telah mengalihkan risiko dan manfaat atas barang tersebut kepada pembeli.  Dengan begitu, maka secara PPN-pun atas penyerahan itu sudah terutang PPN dan sudah harus diterbitkan Faktur Pajak.
Jika penegasan dalam butir 2 SE-50/PJ./2011 tersebut diterapkan pada ilustrasi yang penulis sampaikan di atas, di mana PT ABC menyerahkan barang jualannya kepada pembeli di luar kota melalui perusahaan ekspedisi, maka pembuatan Faktur Pajak atas penjualan tersebut dapat dilakukan pada tanggal-tanggal berikut:
  1. Jika pada saat menyerahkan barang jualannya kepada perusahaan ekspedisi (tanggal 30 September 2011), PT ABC sudah mencatat Piutang dan Penjualan dalam bukunya, maka saat ‘penyerahan BKP’ dan pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal 30 September 2011;
  2. Akan tetapi, jika pada saat menyerahkan ke perusahaan ekspedisi PT ABC hanya mencatat Barang dalam Perjalanan (debit) dan Persediaan Barang Dagangan atau Inventory (credit) kemudian pada saat menerima laporan penerimaan barang oleh pembeli PT ABC mencatat Piutang (debit) dan Penjualan (credit), maka saat ‘penyerahan BKP’ dan pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal 1 Oktober 2011 (note: ini hanya mungkin dilakukan jika ketentuan akuntansi umum/SAK memperbolehkan).

b.      Saat Penyerahan BKP untuk Barang Berwujud Tidak Bergerak
Dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, PP tersebut menjelaskan bahwa PPN menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada.  Dan saat yang ditentukan sebagai saat penyerahan BKP dalam hal ini adalah pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Untuk mempertegas pemahaman kata penyerahan BKP tidak bergerak, PP Nomor 143 Tahun 2000 memberikan tiga buah contoh transaksi.  Dalam contoh pertama diilustrasikan terjadi perjanjian jual beli rumah yang surat perjanjiannya ditandatangani tanggal 1 Mei 2001.  Sementara perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah dibuat dan ditandatangani tanggal 1 September 2001.
Mengenai ilustrasi dalam contoh pertama tersebut, UU PPN menetapkan bahwa saat penyerahan BKP adalah tanggal 1 September 2001.  Namun demikian, dalam kalimat lanjutannya, pasal tersebut mengatakan bahwa apabila sebelum surat atau akte tersebut dibuat/ditandatangani rumahnya telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli, maka PPN terutang (yang menjadi saat penyerahan BKP dan saat terutangnya PPN) adalah pada saat rumah tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Lalu apa maksud dari kata yang dicetak miring itu? Kapan sebenarnya saat yang dimaksud dengan saat ‘secara nyata diserahkan’ atau ‘berada dalam penguasaan’?  Menurut penulis, jika itu tidak dikaitkan dengan keharusan bukti hitam di atas putih (tanpa perlu akte atau perjanjian tertulis, maksudnya), maka yang dimaksud dengan saat ‘secara nyata diserahkan’ atau ‘berada dalam penguasaan’ adalah pada saat kunci rumah tersebut diserahkan kepada pembeli.  Bukankah sejak pembeli menerima kunci itu pembeli sudah dapat dikatakan menguasai rumah karena bisa menempatinya kapan saja?
Kemudian dalam ilustrasi kedua, memori penjelasan Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 143 Tahun 2000 menggambarkan sebuah rumah siap pakai dijual dan serahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001.  Dalam contoh ini, saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001.  Namun sekali lagi PP tersebut menegaskan bahwa bilamana sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang terebut diserahkan secara nyata atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.  Di sini juga tidak dijelaskan apa maksud dari kata ‘barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli…’.  Namun menurut pemahaman penulis, yang dimaksud mungkin adalah saat kunci rumah siap pakai tersebut diserahkan kepada pembeli atau penerimanya.
Terakhir, dalam Contoh 3, diilustrasikan sebuah rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001 sementara perjanjian jual belinya ditandatangani tanggal 1 September 2001.  Saat pajak terutang menurut PP Nomor 143 Tahun 2000 adalah tanggal 1 Agustus 2001.  Di sini juga tidak dijelaskan apa maksud dari kata ‘…diserahkan secara nyata..’.  Namun sekali lagi menurut pendapat penulis, itu adalah saat kunci rumah diserahkan.
Pamulang, 16 Oktober 2011


Arti ‘Penyerahan’ dalam UU PPN (Bagian I)
Kata ‘penyerahan’, dalam kehidupan sehari-hari di luar pajak, mungkin tidak bermakna banyak.  Tetapi lain ceritanya kalau bicara ‘penyerahan’ dalam konteks pajak khususnya PPN/PPn-BM.  Sebab jika salah memahami kata yang satu ini, kita berisiko dikenakan sanksi perpajakan.
Pada Pasal 4 UU PPN, khususnya pada huruf a dan c, menyatakan bahwa PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan juga atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean.
Dalam UU PPN yang ada tidak dijelaskan apa sebenarnya definisi dari kata ‘penyerahan’ itu.  Hanya dalam Pasal 1 angka 4 UU PPN dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘penyerahan Barang Kena Pajak’ adalah setiap kegiatan penyerahan BKP.  Sementara kata ‘penyerahan Jasa Kena Pajak’ dinyatakan dengan kalimat setiap kegiatan pemberian JKP.

Keliru? Siap-Siap Kena Sanksi Pajak
Sebagai WP apalagi jika sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kita harus memahami benar kata atau istilah ‘penyerahan BKP/JKP’ ini.  Sebab jika kita keliru memahaminya, bisa berisiko kena sanksi pajak.
Dalam dunia Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn-BM), istilah ‘penyerahan BKP’ atau ‘penyerahan JKP’ itu identik dengan kata ‘sudah terutang PPN’ (terutama dalam hal penyerahan terjadi lebih dahulu dari pada penerimaan pembayaran).  Jadi kalau dikatakan: “sudah terjadi penyerahan BKP…” maka itu artinya sama dengan: “sudah terutang PPN…”.  Kemudian jika penyerahan BKP/JKP sudah terjadi (atau sudah terutang PPN), maka PKP wajib membuat (baca: menerbitkan) Faktur Pajak pada saat itu juga.
Jika PKP terlambat menerbitkan Faktur Pajak sehari saja, PKP dapat dikenai sanksi administrasi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (harga jual, penggantian, atau DPP lainnya) yang tercantum dalam Faktur Pajak yang bersangkutan.  Jadi jika misalnya ada Faktur Pajak dengan harga jual (DPP) senilai Rp 1 milyar terlambat diterbitkan, maka sanksi dendanya saja sudah Rp 20 juta (=2% x Rp 1 milyar).
Sanksi pajak tidak hanya itu.  Sebab manakala keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tadi mengakibatkan keterlambatan setor PPN, maka selain sanksi itu kita juga berisiko kena sanksi bunga keterlambatan setor sebesar 2% sebulan (di mana bagian dalam bulan dihitung sebagai satu bulan penuh).  Perlu diketahui bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sudah disetorkan ke Kas Negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPN (bulan pembuatan Faktur Pajak).
Misalnya terjadi transaksi penjualan di tanggal 31 Oktober 2011 sementara kita baru membuat Faktur Pajak tanggal 1 Nopember 2011.  Karena Faktur Pajak dibuat pada tanggal 1 Nopember 2011, kita otomatis akan menyetor PPN pada akhir bulan Desember 2011.  Padahal, jika menurut UU PPN penyerahan terjadi pada tanggal 31 Oktober 2011, maka Faktur Pajak seharusnya dibuat pada tanggal 31 Oktober 2011 dan PPN-nya disetor paling lambat tanggal 30 Nopember 2011.  Jika kita benar menyetorkan PPN-nya setelah tanggal 30 Nopember 2011, berarti kita dianggap terlambat menyetorkan PPN dan dapat dikenai sanksi bunga 2%.
Jadi dengan melihat sanksi-sanksi pajak yang disediakan tadi, maka tidak ada alasan buat kita untuk acuh tak acuh dengan istilah ‘penyerahan BKP’ atau ‘penyerahan JKP’ yang dipergunakan dalam UU PPN.

Penjelasan Pemerintah
Terkait dengan istilah ‘penyerahan BKP’, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, menjelaskan bahwa dalam memahami istilah penyerahan BKP/JKP, harus dibedakan untuk setiap jenis BKP maupun JKP-nya.  Dalam memori penjelasan Pasal 13, PP Nomor 143 Tahun 2000 tadi menjelaskan pengertian ‘penyerahan BKP’ disertai dengan beberapa contoh ilustrasi.
Pertanyaannya, apakah PP Nomor 143 Tahun 2000 itu masih berlaku dan layak untuk digunakan mengingat bahwa UU yang menjadi acuannya sudah diubah dengan UU PP Nomor 42 Tahun 2009?  Penulis belum bisa memastikannya karena penulis tidak ahli dalam masalah hukum tersebut.  Hanya saja, dalam hal ini penulis berpendapat semestinya penjelasan dalam PP tersebut masih relevan dan masih bisa digunakan dengan alasan sebagai berikut:
  • Istilah ‘penyerahan BKP’ sudah muncul sejak reformasi pajak yaitu sejak diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983;
  • Dalam beberapa kali amandemen atau perubahannya, istilah dan klausul ‘penyerahan BKP’ tidak mengalami perubahan.  Istilah ini tidak mengalami perubahan baik dalam amandemen kedua (UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang menjadi acuan PP Nomor 143 Tahun 2000) maupun dalam amandemen ketiga (UU PPN Nomor 42 Tahun 2009);
  • Karena tidak diubah dan tidak mengalami perubahan, maka penjelasan dalam PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut masih dapat dianggap relevan dan masih dapat digunakan.
Apalagi pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-50/PJ./2011 mengenai penegasan dan penjelasan atas istilah ‘penyerahan BKP’ maupun ‘penyerahan JKP’ sebagai dasar terutangnya PPN dan penerbitan (pembuatan) Faktur Pajak. SE ini, menurut penulis tidak berbeda isinya dengan penjelasan Pasal 13 PP Nomor 143 Tahun 2000.
Lalu bagaimana sebenarnya makna atau pengertian istilah ‘penyerahan BKP’ dan juga ‘penyerahan JKP’ menurut PP dan SE Dirjen Pajak tersebut?  Untuk mengetahuinya, lihat saja tulisan keduanya… :).

- ∞ -

Soal STATISTIKA
Contoh 1:
Ditentukan data : 6, 6, 3, 2, 2, 2, 2, 5, 4, 8
Tentukan:
a. nilai minimum
b. nilai maksimum
c. jangkauan / rentang / range
d. Kuartil bawah
e. Kuartil Atas
f. Median
g. Jangkauan antar Kuartil
h. Simpangan kuartil
i. Langkah
j. Pagar Dalam
k. Pagar Luar
l. Rata-rata (mean)
m. Simpangan rata-rata
n. Simpangan Baku
o. Varians (Ragam)

Jawab:

6, 6, 3, 2, 2, 2, 2, 5, 4, 8
Diurutkan menjadi: 2, 2, 2, 2, 3, 4, 5, 6, 6, 8

a. nilai minimum
    Xmin = 2

b. nilai maksimum
    Xmaks = 8

c. jangkauan
     R = Xmaks - Xmin
     R = 8 - 2
     R = 6

d. Kuartil bawah
    2, 2, 2, 2, 3 | 4, 5, 6, 7, 8
    Q₁ = 2

e. Kuartil Atas
    2, 2, 2, 2, 3 | 4, 5, 6, 7, 8
    Q₃ = 6

f. Median
    2, 2, 2, 2, 3 | 4, 5, 6, 7, 8
    Q₂ = ½(3 + 4)
    Q₂ = 3,5

g. Jangkauan antar Kuartil
    H = Q₃ – Q₁
    H = 6 – 2
    H = 4

h. Simpangan kuartil
    Qd = ½ H
    Qd = ½ ∙ 4
    Qd = 2

i. Langkah
   L = (3/2)H
   L = (3/2) ∙ 4
   L = 6 

j. Pagar Dalam
   Pd = Q₁ – L
   Pd = 2 – 6
   Pd = –4

k. Pagar Luar
    Pl = Q₃ + L
    Pl = 6 + 6
    Pl = 12

l. Rata-rata (mean)
   xˉ = (2 + 2 + 2 + 2 + 3 + 4 + 5 + 6 + 6 + 8) / 10
   xˉ = 40/10
   xˉ = 4

m. Simpangan rata-rata
     SR = (|2 – 4| + |2 – 4| + |2 – 4| + |2 – 4| + |3 – 4| + |4 – 4| + |5 – 4|
              + |6
– 4| + |6 – 4| + |8 – 4|) / 10
     SR = (2 + 2 + 2 + 2 + 1 + 0 + 1 + 2 + 2 + 4) / 10
     SR = 18/10
     SR = 1,8

n. Simpangan Baku
     SB = √[{(2 – 4)² + (2 – 4)² + (2 – 4)² + (2 – 4)² + (3 – 4)² + (4 – 4)²
                +
(5 – 4)² + (6 – 4)² + (6 – 4)² + (8 – 4)²} / 10]
     SB = √{(4 + 4 + 4 + 4 + 1 + 0 + 1 + 4 + 4 + 16)/10}
     SB = √(42/10)
     SB = √4,2
     SB = 2,05

o. Varians (Ragam)
    R = SB²
    R = 4,2 


 Contoh 2:
tinggi (cm)
frek.
141 – 145
4
146 – 150
7
151 –155
12
156 – 160
13
161 – 165
10
166 – 170
6
171 – 175
3






Dari data di atas, tentukan:
a. Mean
b. Modus
c. Kuartil bawah
d. Kuartil atas
e. Media

Jawab:

a. Mean
tinggi (cm)
frek.
(fi)
Titik Tengah
(xi)
Simpangan
(di)
fi ∙ di
141 – 145
4
143
–15
–60
146 – 150
7
148
–10
–70
151 –155
12
153
–5
–60
156 – 160
13
158
0
0
161 – 165
10
163
5
50
166 – 170
6
168
10
60
171 – 175
3
173
15
45
Jumlah
55


–35










x
ˉ = 158 + (–35)/55
x
ˉ = 158 –7/11
x
ˉ = 157 + 4/11
x
ˉ = 157,36 

b. Modus
tinggi (cm)
frek.
141 – 145
4
146 – 150
7
151 –155
12
156 – 160
13
161 – 165
10
166 – 170
6
171 – 175
3







Tb = 156 – 0,5 = 155.5
I = 146 – 141 = 5
d₁ = 13 – 12 = 1
d₂ = 13 – 10 = 3

Mo = Tb + I{d₁ / (d₁ + d₂)
Mo = 155,5 + 5(1/4)
Mo = 155,5 + 1,25
Mo = 156,75

c. Kuartil bawah
 
tinggi (cm)
frek.
data ke –
141 – 145
4
1 sd 4
146 – 150
7
5 sd 11
151 –155
12
12 sd 23
156 – 160
13
24 sd 36
161 – 165
10
37 sd. 46
166 – 170
6
47 sd. 52
171 – 175
3
53 sd 55








¼n = ¼(55) = 13,75 ⇒ data ke-14 ⇒ kelas ke-3
F =  7 + 4 = 11
f = 12
Tb = 150,5

Q
₁ = Tb + I {(¼n – F)/f}
Q
₁ = 150,5 + 5 {(14 – 11)/12}
 Q₁ = 150,5 + 1,25
Q
₁ = 151,75

d. Kuartil atas
tinggi (cm)
frek.
data ke –
141 – 145
4
1 sd 4
146 – 150
7
5 sd 11
151 –155
12
12 sd 23
156 – 160
13
24 sd 36
161 – 165
10
37 sd. 46
166 – 170
6
47 sd. 52
171 – 175
3
53 sd 55








¾n = ¾(55) = 41,25 ⇒ data ke-41 ⇒ kelas ke-5
F =  4 + 7 + 12 + 13 = 36
f =10
Tb = 160,5


Q
₃ = Tb + I {(¾n – F)/f}
Q
₃ = 160,5 + 5 {(41 – 36)/10}
Q
₃ = 160,5 + 2,5
Q
₃ = 163,0

e. Median

tinggi (cm)
frek.
data ke –
141 – 145
4
1 sd 4
146 – 150
7
5 sd 11
151 –155
12
12 sd 23
156 – 160
13
24 sd 36
161 – 165
10
37 sd. 46
166 – 170
6
47 sd. 52
171 – 175
3
53 sd 55








½n = ½(55) = 27,5 ⇒ data ke-28 ⇒ kelas ke-4
F =  4 + 7 + 12 = 23
f =13
Tb = 155,5

Q₂ = Tb + I {(½n – F)/f}
Q₂ = 155,5 + 5 {(28 – 23)/13}
Q₂ = 155,5 + 1,92
Q₂ = 157,42

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com